Senin, 14 April 2008

EQSO

EQSO

EQSO bisa berbentuk client atau server software program yang dibuat oleh amatir radio for menghubungkan jembatan radio RF dan repeater melalui internet, gitu lah intinya mah.

Secara sederhana, EQSO menggunakan Internet sebagai relay. Untuk memberi gambaran, seorang amatir radio di Makassar cukup bermodalkan handy takie (HT) di 2 meter dapat berbicara dengan rekan di Banda Aceh yang juga menggunakan HT di 2 meter. Relay tidak menggunakan Repeater biasa, tapi menggunakan Internet sebagai relay.

Klo kata internet

eQSO adalah layanan Voice over Internet Protocol (VoIP) yang dikembangkan untuk amatir radio. Ini memungkinkan amatir radio untuk saling terhubung tidak hanya menggunakan media udara, tetapi juga melalui Internet. Ini membuka peluang amatir radio dapat menikmati kebebasan berkomunikasi antara amatir radio lainnya melalui frekuensi radio, melalui Internet atau campuran keduanya.

Kita di Indonesia cukup beruntung, karena kebaikan hati Pak Rahmat Ismail YB0EO yang menyumbangkan server-nya di Indonesia Internet Exchange untuk Server eQSO Indonesia http://eqso.orari.or.id. Dengan keringat banyak rekan seperti Arman Yusuf YB0KLI di bantu oleh banyak rekan seperti YD1SRP, YC1LZ, YB8EW, YB8ZD telah mewujudkan sebuah jaringan eQSO di dunia amatir Indonesia yang mengkaitkan banyak sekali gateway ke radio di berbagai tempat di Indonesia. Gateway yang sangat aktif terutama di Ambon, Makassar, Banda Aceh, Pekan Baru, Bukit Tinggi, dan masih banyak lagi sehingga memungkinkan rekan-rekan di tempat-tempat ini untuk berkomunikasi ke seluruh Indonesia hanya bermodalkan HT di VHF atau UHF.

Pertanyaannya – apakah pada hari ini eQSO legal? Jawab singkat-nya, pada hari ini TIDAK LEGAL. Dari sisi UU 36 telekomunikasi 1999, PP 55/2000 penyelenggaraan telekomunikasi, maupun KEPMEN 49/2002 Amatir radio, semua mengindikasikan bahwa jaringan telekomunikasi tertutup atau jaringan telekomunikasi khusus seperti amatir radio tidak di perkenankan untuk di sambungkan ke jaringan telekomunikasi publik seperti telkom dan Internet. Hal ini bukan berarti selama-nya eQSO tidak legal, perjuangan sedang berlangsung untuk membuat eQSO menjadi legal bagi semua kelas amatir radio di Indonesia.

Mari kita lihat lebih dekat pasal dan ayat yang menyebabkan eQSO maupun berbagai modus telekomunikasi amatir menggunakan Internet lainnya, seperti, APRS dan AMPRNet yang di tunnel melalui Internet, menjadi tidak legal.

Beberapa pasal dan ayat di beberapa ketetapan hukum yang menyebabkan eQSO, APRS dan AMPRNet yang di operasikan melalui Internet menjadi tidak legal adalah,

  • KM 49/2002 – pasal 48 ayat 2d
  • PP 52/2000 – pasal 50
  • UU 36/1999 – pasal 29 ayat 1

Memang yang perlu di perbaiki dari mulai Keputusan Menteri (KM), Peraturan Pemerintah (PP) bahkan Undang-Undang (UU). Mari kita lihat lebih detail kata-kata dari pasal dan ayat yang menyebabkan eQSO, APRS dan AMPRNet melalui Internet Indonesia bermasalah.

Pada KEPMEN 49/2002 Pedoman Kegiatan Amatir Radio, pasal 48 ayat 2 berbunyi,

Pasal 48 ayat 2

Stasiun Radio Amatir dilarang digunakan untuk :

a. Berkomunikasi dengan stasiun radio lain yang tidak memiliki izin

dan stasiun lain yang bukan stasiun Radio Amatir;

d. Disambungkan dengan jaringan dan atau jasa telekomunikasi;

f. Memancarkan dan menerima berita yang bersifat komersial dan atau memperoleh imbalan jasa;

g. Memancarkan dan menerima berita bagi pihak ketiga (Third Party)

kecuali berita-berita sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf d;


Pada Peraturan Pemerintah (PP) 52/2000 Penyelenggaraan Telekomunikasi berbunyi,

Pasal 50

Penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39,

Pasal 40, Pasal. 41, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 45 dilarang untuk:

a.menyelenggarakan telekomunikasi di luar peruntukannya;

b.menyambungkan atau mengadakan interkoneksi dengan jaringan telekomunikasi lainnya; dan

c.memungut biaya dalam bentuk apapun atas penggunaan dan atau pengoperasiannya,

kecuali untuk telekomunikasi khusus yang berkenaan dengan ketentuan internasional

yang telah diratifikasi.


Pada Undang-Undang (UU) 36/1999 Telekomunikasi berbunyi

Pasal 29

(1) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 9 ayat (3) huruf a dan huruf b, dilarang disambungkan

ke jaringan penyelenggara telekomunikasi Iainnya.

Sebelum kita membahas lebih detail tentang pasal dan ayat yang bermasalah, ada baiknya kita lihat terlebih dulu ketakutan apa yang menyebabkan penyambungan jaringan amatir radio ke jaringan publik menjadi haram hukumnya? Ketakutan yang ada sebetulnya tidak separah yang kita bayangkan, Pemerintah / regulator sebetulnya hanya berusaha memproteksi supaya jaringan telekomunikasi khusus / tertutup seperti ORARI tidak beroperasi seperti Telkom memberikan jasa & layanan telekomunikasi kepada publik. Bahasa keren-nya di dunia amatir radio, sebuah stasiun amatir radio tidak boleh menyalurkan traffic bagi pihak ke tiga (3rd party traffic) yang non-Amatir radio. Tentunya bagi kita yang sudah lama berkecimpung di dunia amatir radio, kebiasaan untuk tidak merelay pembicaraan dari non-Amatir sudah mendarah daging – kita sebagai amatir radio tidak akan pernah melakukan hal-hal seperti itu.

Tidak ada komentar: